KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala Rahmat dan Hidayahnya kepada kami semua, sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan Program Kerja wakil kepala satuan pendidikan bidang akademik dan kurikulum SMA Negeri 1 Waway Karya.
Kami menyadari bahwa Program Kerja wakil kepala satuan pendidikan bidang akademik dan kurikulum SMA Negeri 1 Waway Karya yang kami susun masih sangat jauh dari sempurna. Untuk itu, dengan penuh kerendahan hati kami mengharapkan masukan, kritik maupun saran dari berbagai pihak yang berkompeten dan berkepentingan terhadap kemajuan pendidikan, khususnya Kepala SMA Negeri 1 Waway Karya guna perbaikan penyusunan Program Kerja wakil kepala satuan pendidikan bidang akademik dan kurikulum SMA Negeri 1 Waway Karya di masa yang akan datang .
Tak lupa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut meluangkan waktu, tenaga atau sumbangan pemikiran-pemikirannya dalam proses penyusunan Program Kerja wakil kepala satuan pendidikan bidang akademik dan kurikulum SMA Negeri 1 Waway Karya.
Akhirnya kami berharap semoga Program Kerja wakil kepala satuan pendidikan bidang akademik dan kurikulum SMA Negeri 1 Waway Karya ini dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri 1 Waway Karya selama tahun pelajaran 2025/2026 sehingga Visi dan Misi SMA Negeri 1 Waway Karya dapat diwujudkan dengan baik.
Waway Karya, 14 Juli 2025
Penyusun
Anis Kurniawan, S.Pd
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemenuhan beban kerja guru, maka untuk memenuhi pemenuhan n=beban kerja guru selain tugas pembelajaran tatap muka dan guru wali, perlu adanya tugas tambahan utama (TTU) dan tugas tambahan lain ekuivalen (TTLE) yang meliputi wakil kepala satuan pendidikan, kepala laboratorim sebagai TTU, selain itu juga penugasan koordinator pembelajaran berbasis proyek (PBP), wali kelas, Pembina ektrakurikuler, Pembina OSIS dan guru piket sebagai TTLE.
- DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang standar kompetensi lulusan untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemenuhan beban kerja guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang standar isi untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah;
- TUJUAN
- Memberikan landasan dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugas wakil kepala sekolah bidang akademik dan kurikulum..
- Sebagai alat kontrol pelaksanaan kegiatan pembelajaran
- Sebagai tolak ukur dalam menilai hasil kerja guru
BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- RUMUSAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan akademik dan kurikuluman yang meliputi penyusunan dan implementasi rencana kerja yang harus dibuktikan dengan tersedianya sejumlah administrasi kurikulum. Adapun rencana kerja wakil kepala Satuan pendidikan bidang akademik dan kurikulum yang sudah dibuat harus sejalan dengan visi dan misi satuan pendidikan.
- STANDAR OPERASIONAL STANDAR (SOP)
Standar Operasional Prosedur (SOP) Mengatur tugas dan tanggung jawab wakil kepala satuan pendidikan bidang akademik dan kurikulum, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembelajaran, penyusunan dokumen kurikulum seperti RPP dan silabus, koordinasi kegiatan akademik, serta pengembangan profesional guru, untuk memastikan efektivitas dan kualitas pendidikan
Berikut adalah poin-poin utama dalam SOP Waka Kurikulum:
- Perencanaan Kurikulum:
- Menyusun program semesteran dan tahunan yang mencakup kegiatan awal, tengah, dan akhir tahun pelajaran.
- Menyusun program remedial dan pengayaan.
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.
- Menyusun jadwal pelajaran.
- Pelaksanaan Kurikulum:
- Mengkoordinir penyusunan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, modul) oleh guru.
- Menyusun pembagian tugas mengajar kepada guru dan mendistribusikannya.
- Mendata dan mengelola buku-buku serta media pembelajaran.
- Mengatur dan menkoordinir kegiatan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) dalam Hari Belajar Guru (HBG)
- Evaluasi dan Pengembangan Kurikulum:
- Melaksanakan evaluasi kegiatan belajar mengajar.
- Melakukan analisis pencapaian target kurikulum.
- Mengelola program pengembangan profesi guru.
- Memastikan kesesuaian kurikulum dengan standar pendidikan yang berlaku.
- Administrasi dan Kearsipan:
- Mengumpulkan dan menyimpan dokumen kurikulum nasional dan daerah.
- Menyusun dan mendokumentasikan laporan kegiatan kurikulum.
BAB III
RINCIAN JADWAL KEGIATAN
Berikut ini raincian jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan :
No | KEGIATAN | TAHUN 2025 (SEMESTER GANJIL) | TAHUN 2026 (SEMESTER GENAP) | ||||||||||
Juli | Agust | Sept | Okt | Nov | Des | Jan | Feb | Mar | Apr | Mei | Juni | ||
I | Persiapan & Perencanaan | ||||||||||||
1 | Penyusunan Kalender Akademik dan Jadwal Pelajaran | ✅ | |||||||||||
2 | Rapat Persiapan Tahun Ajaran Baru dengan Guru | ✅ | |||||||||||
3 | Pembagian Tugas Mengajar Guru dan Tugas Tambahan | ✅ | |||||||||||
4 | Koordinasi Penyusunan Perangkat Ajar (RPP/RPM/Modul Ajar) | ✅ | |||||||||||
II | Pelaksanaan Pembelajaran & Monitoring | ||||||||||||
5 | Supervisi Akademik (Observasi Kelas) | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ||||||
6 | Pemantauan Pelaksanaan Pembelajaran | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | |
7 | Koordinasi dengan Guru terkait KBM | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | ✅ | |
8 | Evaluasi Keterlaksanaan Program Kurikulum | ✅ | |||||||||||
III | Penilaian & Asesmen | ||||||||||||
9 | Penyusunan Jadwal Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS) | ✅ | ✅ | ||||||||||
10 | Pelaksanaan ASTS/Asesmen Sumatif Tengah Semester | ✅ | ✅ | ||||||||||
11 | Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) | ✅ | |||||||||||
12 | Persiapan & Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) | ✅ | |||||||||||
13 | Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS)/Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) | ✅ | ✅ | ||||||||||
14 | Pengolahan Nilai Rapor dan Pembagian Rapor | ✅ | ✅ | ||||||||||
15 | Analisis Hasil Belajar Siswa | ✅ | ✅ | ||||||||||
IV | Pengembangan & Peningkatan Kualitas | ||||||||||||
16 | Pelatihan Peningkatan Kompetensi Guru (jika ada) atau evaluasi Hari Belajar Guru (HBG) | ✅ | ✅ | ||||||||||
17 | Rapat Koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Pengawas Pembina) | ✅ | |||||||||||
18 | Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Kurikulum | ✅ | |||||||||||
V | Kegiatan Akhir Tahun & Persiapan Tahun Ajaran Baru | ||||||||||||
19 | Rapat Evaluasi Akhir Tahun dengan Guru | ✅ | |||||||||||
20 | Persiapan Dokumen Kurikulum untuk Tahun Ajaran Berikutnya | ✅ | |||||||||||
21 | Penyusunan Program Kerja Kurikulum Tahun Ajaran Baru | ✅ |
Keterangan:
✅ : Kegiatan utama yang dilaksanakan pada bulan tersebut.
ANBK : Asesmen Nasional Berbasis Komputer, biasanya dilaksanakan pada pertengahan semester ganjil (September-Oktober).
TKA : Tes Kompetensi Akademik, bisa disesuaikan dengan kebutuhan sekolah atau persiapan masuk perguruan tinggi.
BAB IV
PENUTUP
- KESIMPULAN
Keberhasilan suatu program kerja bisa tercapai apabila semua pihak yang terkait dilibatkan dan turut berperan serta secara aktif, kreatif dan proaktif dalam melaksanakan kegiatan. Mengingat banyaknya kegiatan dan pekerjaan yang harus dijalankan dan dikerjakan oleh wakil kepala satuan pendidikan bidang akademik dan kurikulum maka mutlak diperlukan suatu pedoman dan rambu-rambu yang mengatur kegiatan dimaksud guna menentukan langkah yang digunakan sehingga kegiatan dapat terselenggara dengan linear, tertib dan terarah.
- SARAN
Pelaksanaan kegiatan senantiasa harus mendapatkan dukungan dari semua pihak yang berkepentingan terutama dukungan dari pimpinan. Disamping itu, untuk mengendalikan semua jalannya kegiatan, pimpinan senantiasa selalu melakukan koordinasi, motivasi, monitoring dan evaluasi.