Penerimaan Peserta Didik Baru

SMAN 1 Waway Karya

Tahun Ajaran 2023/2024

Jalur Pendaftaran

Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang sains, seni dan olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya (akademik dan non-akademik), jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.

Jadwal PPDB

  1. Pendaftaran Jalur Afirmasi : 12 – 13 Juni 2023
  2. Pengumuman Jalur Afirmasi : 15 Juni 2023
  3. Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi : 14 – 17 Juni 2023
  4. Waktu Pendaftaran : Pukul 07.30 – 15.00 WIB
  5. Proses seleksi real time : 12 – 17 Juni 2023
  6. Verifikasi faktual berkas : 19 – 22 Juni 2023
  7. Pengumuman Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi : 23 Juni 2023
  8. Lapor diri/Pendaftaran ulang : 23 – 24 Juni 2023
  9. Masuk MPLS kelas X : 17 – 19 Juli 2023
  10. Hari pertama masuk sekolah : 17 Juli 2023

Persyaratan PPDB

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik yaitu :

  1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau
    dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023.
  3. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun
    warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang
    berwenang;
  4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
  5. Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga
    tidak mampu dari pemerintah : a) Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/b) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/ c) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
  6. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum
    yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali)
  7. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non- akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
    lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
  8. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000;

Sistem Pendaftaran

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:

  1. Ijazah/surat keterangan lulus dari SMP sederajat;
  2. Kartu keluarga, atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu yaitu terdampak bencana alam dan/atau bencana sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga, yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya kartu keluarga/ surat keterangan domisili tersebut;Catatan: Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non-alam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
  3. Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);
  4. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
  5. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) (untuk jalur afirmasi)
  6. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
  7. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
  8. Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua bermeterai Rp.10.000.
  1. Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/ laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap- ppdb.com/);
  2. Memilih jalur pendaftaran;
  3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
  4. Review dan sesuaikan data pada sistem;
  5. mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen
  6. Memilih sekolah pilihan;
    • Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) zona domisili peserta didik;
    • Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama;
  7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
  8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  9. Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
  10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
  11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;